Kamis, 09 Februari 2017

Belajar Akreditasi By Kus Sularso

Belajar Akreditasi
KTD

1. Kadang sesuatu terjadi tidak sebagaimana yang kita inginkan. Semua prosedur sudah dilalui, semua standar sudah dipenuhi , tetapi masih terjadi cedera . Pertanyaan menjadi berputar putar dalam kepala petugas, pasien dan keluarganya . Apakah standard memang sudah benar . Apakah prosedur yang dibuat tidak salah, atau memang ini kejadia yang tidak diinginkan ( KTD ). Tapi apakah kalau saya tidak melakukan sesuai standar akan selalu berakhir cedera ? Ternyata tidak : ada kejadian yang disebut KTC (Kejadian Tidak Cedera ). Pernah terjadi kegawatan, pasien hampir meninggal , dengan segala upaya akhirnya pasien bisa diselamatkan . Orang menyebutnya KNC ( Kejadian Nyaris cedera. ) Catatan semua kejadian itu penting untuk pembelajaran. Agar kecelakaan yang tidak perlu terjadi bisa dihindarkan dan kita bisa pula belajar dari cara pertolongan yang dapat menyelamatkan pasien yang nyaris celaka.
2. Dalam mempelajari Bab IX Akreditasi FKTP/Puskesmas: perlu memahami dulu , apa itu KTD. KTC, KPC, dan KNC: Kalau tidak akan kesulitan memahami Bab 9.1.1.5.
9.1.1.5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).
3. Dalam buku Akreditasi dijelaskan : KTD : adalah Cedera atau hasil yang tidak sesuai dengannharapan , yang terjadi bukan karena kondisi pasien , tetapi karena penanganan klinis ( clinical management ) .
4. KTC: Kejadian Tidak Cedera ( KTC ) : adalah Tidak timbulnya cedera walaupun telah terjadi penanganan klinis yang tidak sesuai.
 5. KNC : Kejadian Nyaris Cedera : adalah hampir terjadinya kesalahan dalam penangnan klinis, tetapi kesalahan itu tidak jadi dilaksanakan. ( Pengertian ini berarti kesalahan tundakan belum jadi dilaksakan sehingga Cedera tidak terjadi. ) . Deinisi lain menyebutkan : Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss : Suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien. ( tanpa menyebutkan apakah ada tindakan medis sebelumnya. )
6. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Adverse Event Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (“commission”) atau karena tidak bertindak (“omission”), bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.
7. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss Suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien.
8. KPC ( Kondisi berpotensi Cedera ); adalah keadaan tertentu dalam pelayanan klinis misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi pengaman , lantai yang licin yang berisiko terjadinya jatuh, , berpotensi menyebabkan cidera.
9. Semua ini perlu dicatat, dan dibuat laporannya. Dalam pertemuan audit Internal perlu dibahas , untuk pembelajaran. Bagi yang terbiasa menggunakan tabel 2x2 untuk mempermudah pemahaman, bisa dicoba, walaupun tidak bisa begitu tepat. Perlu dipelajari perundangan, pedoman dan panduannya.
10. Salah satu yang berpotensi terjadinya cedera adalah pemberian obat. Karena itu kesalahan obat ( medication error) perlu mendapat perhatian :
8.2.5.1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
8.2.5.2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
8.2.5.3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
8.2.5.4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Untuk mendalami masalah ini marilah kita baca : Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan pasien Rumah Sakit.
1. Keselamatan / Safety: Bebas dari bahaya atau risiko (hazard)
2. Hazard / bahaya Adalah suatu "Keadaan, Perubahan atau Tindakan" yang dapat meningkatkan risiko pada pasien.
a. Keadaan Adalah setiap faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu "Peristiwa Keselamatan Pasien/ Patient Safety Event , Agent atau Personal"
b. Agent Adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan
3. Keselamatan Pasien / Patient Safety Pasien bebas dari harm /cedera yang tidak seharusnya terjadi atau bebas dari harm yang potensial akan terjadi (penyakit, cedera fisik / sosial / psikologis, cacat, kematian dll), terkait dengan pelayanan kesehatan.
Yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. (Penjelasan UU 44/2009 ttg RS pasal 43)
4. Keselamatan Pasien RS / Hospital Patient Safety Suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
5. Harm/ cedera Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh dapat berupa fisik, sosial dan psikologis. Yang termasuk harm adalah : "Penyakit, Cedera, Penderitaan, Cacat, dan Kematian". ( Mungkin membingungkan ya : yang termasuk cedera adalah cedera ).
a. Penyakit/Disease Disfungsi fisik atau psikis
b. Cedera/Injury: Kerusakan jaringan yang diakibatkan agent / keadaan .
c. Penderitaan/Suffering Pengalaman/ gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, mal-aise, mual, muntah, depresi, agitasi,dan ketakutan
d. Cacat/Disability Segala bentuk kerusakan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau restriksi dalam pergaulan sosial yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau saat ini.
6. Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patient Safety Incident Setiap adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian dan lainlain) yang tidak seharusnya terjadi.
Kus Sularso, Banyumanik, 7 Februari 2017
( Salah satu tujuan akreditasi adalah meningkatkan : keselamatan pasien. Materi di Bab 8 dan bab 9, menjadi fokuspenting bagi peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.) . Jangan takut merasa lelah karena belajar. Moga,moga orang yang tak takut lelah belajarlah yang akan menolong kita suatu saat. Selamat belajar. Sukses. Kalau ada pasien yang pulang dari Puskesmas dan mengacungkan dua jempol, itu artinya andalah yang dimaksud. Selamat. Sukses.
Copas :
https://www.facebook.com/kus.sularso/posts/712561695580089

5 Nilai yang wajib dimiliki oleh Ketua Tim Mutu Akreditasi Puskesmas

5 Nilai yang  wajib dimiliki oleh Ketua Tim Mutu Akreditasi Puskesmas
Setelah dilakukan lokakarya ( tahapan awal akreditasi ) dan akan menentukan tim mutu akreditasi puskesmas, maka kepala puskesmas mempunyai hak prerogatif dalam menentukan struktur tim mutu. Karena tim ini lah yang nanti akan bekerja sama dengan fasilitator atau pengelola program puskesmas dalam menyukseskan akreditasi pada puskesmas tersebut.
Setidaknya tim mutu ini terdiri dari 4 tokoh kunci utama yang menjadi motor dalam penyiapan dokumen, implementasi dan pemikir dalam menyelesaikan setiap elemen penilaian yang ada. Adapun ke 4 ( empat ) tokoh kunci tersebut adalah :
  1. Ketua Tim Mutu
  2. Ketua Pokja ADMEN
  3. Ketua Pokja UKM
  4. Ketua Pokja UKP
Dari ke 4 ( empat ) masing – masing ketua ini nantinya akan di bantu lagi oleh wakil ketua, masing – masing penanggung jawab BAB yang akan membantu dalam mempermudah menyelesaikan elemen penilaian yang ada.
Nah, sebagai  kepala Puskesmas dalam memilih 4 tokoh kunci ini paling tidak masing – masing ketua ini mempunyai kompetensi sebagai berikut :
Copas
https://akreditasipuskesmas.org/5-nilai-yang-wajib-dimiliki-oleh-ketua-tim-mutu-akreditasi-puskesmas/

Sedikit kreasi dari kami


Rabu, 08 Februari 2017

PKPR

Dengan Moto 
Muda Berprestasi, Peduli,, 
menambah atusias siswa siswi dalam kegiatan PKPR di wilayah kerja Puskesmas Perawatan Tes

dan tergerak dari
banyaknya terjadi kenakalan remaja, hamil di luar nikah, penggunaan narkoba (Lem dll)

Menambah Semangat kami Team PKPR Puskesmas Tes Untuk Melakukan Pembinaan di Sekolah-Sekolah

Ketua Genk, PKPR Puskesmas Perawatan Tes
Witri Trisnawati, Amd, Keb

Saya Sendiri
Randi Mustarizal, AMKL

dan Staf Team PKPR Lainyya
masih saya lagi,,, Haaaaaaaa


ibuk Kabid Promkes di PKM Perawatan Tes
Ibuk Kabid Promkes PKM Perawatan Tes, 
Membuka Kegiatan Pengguatan Penggurus Kegiatan PKPR
kegiatan yang tidak di anggarkan dan tidak direncanakan
namun terlahir dari evaluasi dan tindak lanjut dari pembinaan sebelumnya


dan Inilah Para Korban Dokma Perubahan kami

baik dari SMK N 1 Lebong Selatan, SMA N 1 Lebong Selatan
MTS Al Hadi Turang Lalang dan SMP N 1 Lebong Selatan

SMK N 1 Lebong Selatan

MTs Al Hadi
Sekolah terbersih dari yang namanya Pacaran
bersih dari yang namanya kenakalan remaja (amin)


dan Beberapa Sekolah yang fotonya belum di Kumpulkan,, Hee

5 Hal ini Wajib Dilakukan Setelah Lulus Akreditasi Puskesmas



Lulus Akreditasi : 5 Hal ini Wajib Dilakukan Setelah Lulus Akreditasi Puskesmas
Saat-saat penilaian akreditasi adalah sesuatu hal yang menegangkan. Beberapa teman bercerita bahwa ini saatnya berjuang lebih keras dalam memperjuangkan akreditasi puskesmas. Tetapi tidak sedikit pula yang bingung setelah penilaian akreditasi selesai apa yang harus dilakukan ?
Apapun hasilnya setelah penilaian akreditasi oleh surveyor wajib di syukuri bahwa ini adalah buah dari kerja keras teman-teman puskesmas. Perbaikan yang di rekomendasikan hendaknya segera di perbaiki, baik dokumen maupun tatakelola administrasi puskesmas.
Proses dari perjuangan dalam penyusunan dokumen dan mengimplementasikannya terbayarkan setelah sertifikat lulus akreditasi di berikan. Apapun hasilnya apakah  dasar, madya, utama dan paripurna wajib di telaah lagi setelah ini apa yang mesti dilakukan untuk mempertahankan kualitas kinerja puskesmas baik dari sisi UKM, UKP dan Admen. Kinerja yang baik dan berkelanjutan adalah bentuk dari hasil sinergitas dan pemahaman apa itu akreditasi puskesmas. Jadi selayaknya adalah melanjutkan proses yang sudah ada sambil memperbaiki kendala-kendala yang masih tersisa.
Di bawah ini ada beberapa rekomendasi dari pakar Akreditasi Puskesmas. Yaitu Bapak Kus Sularso. Saya mensarikan tulisan beliau dari laman grup akreditasi di Situs jejaring sosial facebook.
Langkah awal setelah kelulusan akreditasi:
  1. Sudah benar bahwa Puskesmas perlu melengkapi dan mengikuti rekomendasi Komisi Akreditasi, juga saran saran surveior selama Akreditasi.
  2. Berarti sampai disini : Puskesmas telah memiliki semua Buku Pedoman, Panduan , SK, SOP, Kerangka Acuan, hasil hasil kegiatan tahun yang lalu dengan lengkap. Dari siklus PDCA : Plan dan , Do : sudah dijalankan dan sedang dijalankan. Dari sisi manajemen : P1 – Perencanaan , sudah ada, P2 : Pengorganisasian dan Penggerakan sudah berjalan.
  3. Maka langkah selanjutnya pasca kelulusan Akreditasi adalah : Cek ( dari PDCA) Yaitu : Monitoring dan evaluasi : Yang sering dilupakan.
  4. Monitoring berarti memantau apakah kegiatan dan capaian kegiatan sudah sesuai PTP ( Perencanaan Tingkat Puskesmas ). Monitoring diikuti pembinaan secara langsung agar tidak keluar dari rel dan agar capaian bisa dikejar jika ada kesenjangan capaian. Sedang evaluasi : dilakukan dengan mengumpulkan data : lalu dibuat analisa dan evaluasi/penilaian. Kalau dalam manajemen : P3 ( Pemantauan , Pengawasan dan Penilaian ) yang perlu dilakukan ; terutama oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab : UKM,UKP dan Admen. Disini Tim Mutu Puskesmas mulai aktif bekerja, karena Puskesmas sudah bertekat untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
  5. Jika mengikuti pedoman Akteditasi : mulai Bab III, VI dan IX mulai mendapat perhatian penuh. Tim mutu mulai menjalankan perannnya dengan sebaik baiknya. PJ UKM, PJ UKP dan Admen perlu sering berkomunikasi secara resmi dan tidak resmi. ( Seperti kantor pada umumnya : jangan lagi sibuk bergunjing, ngerumpii dan membaca koran berkepanjangan. Jam masuk kantor semua bekerja sesuai bidangnya : UKP, UKM, Admen. Tidak berarti harus tegang terus : boleh ada canda dan tawa, boleh ada joke asal sesuai situasi dan kondisi ).
Dari 5 hal diatas saya coba menambahkan beberapa hal yang mengacu pada komitmen seluruh pegawai puskesmas yang ada.
  1. Seluruh level pegawai puskesmas berkomitmen untuk melanjutkan pedoman akreditasi ( kata kuncinya adalah komitmen ).
  2. Dinas kesehatan berkewajiban memonitoring kegiatan pasca penilaian akreditasi ( kata kuncinya melakukan monev berkala ).
  3. Memanfaatkan peran masyarakat atau organisasi masyarakat untuk memantau kinerja puskesmas sesuai rel akreditasi.

https://akreditasipuskesmas.org/lulus-akreditasi-5-hal-ini-wajib-dilakukan-setelah-lulus-akreditasi/

Selasa, 07 Februari 2017

Pemicuan

Kondisi Sanitasi RT II Kelurahan Tes

Penyenalan TIM CLTS dan menyampaikan Maksud dan Tujuan Kegiatan








 ibuk Kabib Promkes yang kelelahan dalam mengamankan warga agar tetap tertib,, hee