Belajar Akreditasi
KTD
1. Kadang sesuatu terjadi tidak sebagaimana yang kita inginkan. Semua prosedur sudah dilalui, semua standar sudah dipenuhi , tetapi masih terjadi cedera . Pertanyaan menjadi berputar putar dalam kepala petugas, pasien dan keluarganya . Apakah standard memang sudah benar . Apakah prosedur yang dibuat tidak salah, atau memang ini kejadia yang tidak diinginkan ( KTD ). Tapi apakah kalau saya tidak melakukan sesuai standar akan selalu berakhir cedera ? Ternyata tidak : ada kejadian yang disebut KTC (Kejadian Tidak Cedera ). Pernah terjadi kegawatan, pasien hampir meninggal , dengan segala upaya akhirnya pasien bisa diselamatkan . Orang menyebutnya KNC ( Kejadian Nyaris cedera. ) Catatan semua kejadian itu penting untuk pembelajaran. Agar kecelakaan yang tidak perlu terjadi bisa dihindarkan dan kita bisa pula belajar dari cara pertolongan yang dapat menyelamatkan pasien yang nyaris celaka.
2. Dalam mempelajari Bab IX Akreditasi FKTP/Puskesmas: perlu memahami dulu , apa itu KTD. KTC, KPC, dan KNC: Kalau tidak akan kesulitan memahami Bab 9.1.1.5.
9.1.1.5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).
KTD
1. Kadang sesuatu terjadi tidak sebagaimana yang kita inginkan. Semua prosedur sudah dilalui, semua standar sudah dipenuhi , tetapi masih terjadi cedera . Pertanyaan menjadi berputar putar dalam kepala petugas, pasien dan keluarganya . Apakah standard memang sudah benar . Apakah prosedur yang dibuat tidak salah, atau memang ini kejadia yang tidak diinginkan ( KTD ). Tapi apakah kalau saya tidak melakukan sesuai standar akan selalu berakhir cedera ? Ternyata tidak : ada kejadian yang disebut KTC (Kejadian Tidak Cedera ). Pernah terjadi kegawatan, pasien hampir meninggal , dengan segala upaya akhirnya pasien bisa diselamatkan . Orang menyebutnya KNC ( Kejadian Nyaris cedera. ) Catatan semua kejadian itu penting untuk pembelajaran. Agar kecelakaan yang tidak perlu terjadi bisa dihindarkan dan kita bisa pula belajar dari cara pertolongan yang dapat menyelamatkan pasien yang nyaris celaka.
2. Dalam mempelajari Bab IX Akreditasi FKTP/Puskesmas: perlu memahami dulu , apa itu KTD. KTC, KPC, dan KNC: Kalau tidak akan kesulitan memahami Bab 9.1.1.5.
9.1.1.5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).

3. Dalam buku Akreditasi dijelaskan : KTD : adalah Cedera atau hasil yang tidak sesuai dengannharapan , yang terjadi bukan karena kondisi pasien , tetapi karena penanganan klinis ( clinical management ) .4. KTC: Kejadian Tidak Cedera ( KTC ) : adalah Tidak timbulnya cedera walaupun telah terjadi penanganan klinis yang tidak sesuai.
5. KNC : Kejadian Nyaris Cedera : adalah hampir terjadinya kesalahan dalam penangnan klinis, tetapi kesalahan itu tidak jadi dilaksanakan. ( Pengertian ini berarti kesalahan tundakan belum jadi dilaksakan sehingga Cedera tidak terjadi. ) . Deinisi lain menyebutkan : Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss : Suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien. ( tanpa menyebutkan apakah ada tindakan medis sebelumnya. )
6. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Adverse Event Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (“commission”) atau karena tidak bertindak (“omission”), bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien.
7. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss Suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien.
8. KPC ( Kondisi berpotensi Cedera ); adalah keadaan tertentu dalam pelayanan klinis misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi pengaman , lantai yang licin yang berisiko terjadinya jatuh, , berpotensi menyebabkan cidera.
9. Semua ini perlu dicatat, dan dibuat laporannya. Dalam pertemuan audit Internal perlu dibahas , untuk pembelajaran. Bagi yang terbiasa menggunakan tabel 2x2 untuk mempermudah pemahaman, bisa dicoba, walaupun tidak bisa begitu tepat. Perlu dipelajari perundangan, pedoman dan panduannya.
10. Salah satu yang berpotensi terjadinya cedera adalah pemberian obat. Karena itu kesalahan obat ( medication error) perlu mendapat perhatian :
8.2.5.1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
8.2.5.2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
8.2.5.3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
8.2.5.4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Untuk mendalami masalah ini marilah kita baca : Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan pasien Rumah Sakit.
1. Keselamatan / Safety: Bebas dari bahaya atau risiko (hazard)
2. Hazard / bahaya Adalah suatu "Keadaan, Perubahan atau Tindakan" yang dapat meningkatkan risiko pada pasien.
a. Keadaan Adalah setiap faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu "Peristiwa Keselamatan Pasien/ Patient Safety Event , Agent atau Personal"
b. Agent Adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan
3. Keselamatan Pasien / Patient Safety Pasien bebas dari harm /cedera yang tidak seharusnya terjadi atau bebas dari harm yang potensial akan terjadi (penyakit, cedera fisik / sosial / psikologis, cacat, kematian dll), terkait dengan pelayanan kesehatan.
Yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. (Penjelasan UU 44/2009 ttg RS pasal 43)
4. Keselamatan Pasien RS / Hospital Patient Safety Suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
5. Harm/ cedera Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh dapat berupa fisik, sosial dan psikologis. Yang termasuk harm adalah : "Penyakit, Cedera, Penderitaan, Cacat, dan Kematian". ( Mungkin membingungkan ya : yang termasuk cedera adalah cedera ).
a. Penyakit/Disease Disfungsi fisik atau psikis
b. Cedera/Injury: Kerusakan jaringan yang diakibatkan agent / keadaan .
c. Penderitaan/Suffering Pengalaman/ gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, mal-aise, mual, muntah, depresi, agitasi,dan ketakutan
d. Cacat/Disability Segala bentuk kerusakan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau restriksi dalam pergaulan sosial yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau saat ini.
6. Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patient Safety Incident Setiap adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian dan lainlain) yang tidak seharusnya terjadi.
Kus Sularso, Banyumanik, 7 Februari 2017
( Salah satu tujuan akreditasi adalah meningkatkan : keselamatan pasien. Materi di Bab 8 dan bab 9, menjadi fokuspenting bagi peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.) . Jangan takut merasa lelah karena belajar. Moga,moga orang yang tak takut lelah belajarlah yang akan menolong kita suatu saat. Selamat belajar. Sukses. Kalau ada pasien yang pulang dari Puskesmas dan mengacungkan dua jempol, itu artinya andalah yang dimaksud. Selamat. Sukses.
Copas :
https://www.facebook.com/kus.sularso/posts/712561695580089
Tidak ada komentar:
Posting Komentar